Thursday, April 4, 2013

BAB 1

Posted by Amalia's at 8:37 AM

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan 
Perjalanan panjang sejarah banngsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.

2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a. Hakikat Pendidikan 
Pendidikan Kewarganegaraan domaksud agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. 

b. Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalan untuk menumbuhkan wawsan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan banga, Wawassan Nusantara, serta Ketahanan Nasuonal dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.

 c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara 
Setiap warga negara RI harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan waga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawassan Nusantara dan Ketahanan Nsional. 

d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan 
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan (MPR) menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa"

 e. Kompetensi yang Diharapkan 
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu : “Memahami,menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945

B. Pemahaman tantang Bangsa, Negara, hak dan Keawajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi (HAM)  dan Bela Negara

1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa 
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. 
b. Pengertiam dan Pemahaman Bangsa dan Negara 
1) Pengertian Negara 
Negara adalah suatau organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
2) Teori Terbentuknya Negara 
  • Teori Hukum Alam
  • Teori Ketuhanan
  • Teori Perjanjian 
3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern 
Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4) Unsur Negara 
  • Bersifat Konstitusif
  • Bersifat Deklaratif 
5) Bentuk Negara 
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation). 

2. Negara dan Warga Negara dalam sistem, Kenegaraan Indonesia
Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga negara dan pengakuan dari negara lain sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

3. Proses Bangsa yang Menegara 
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di masa sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mawadahi bangsa. Bangsa teresebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
 
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga Negara telah di amanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut :
1)      Pasal 26, ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bagsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2)       Pasal 27, ayat (1) segala warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahabn itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2). Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebaginya ditetapkan dengan undang-undang.
4)      Pasal 30, ayat (1) Hak Dan  Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lannut diatur dengan undang-undang.                                                                                                                                                 

5. Hubungan Warga Negara dan Negara
a.       Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negaraRepublik Indonesia. Pasal ini dengan tegas bahwa yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Reupublik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara.
b.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik inonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
c.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap wrga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
d.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan pendudukan untuk berserikat dan berkumpul, mmngeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebaginya.
e.       Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUd 1945 m,enyatakan : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha esa”. Selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha esa. Ayat (2) menyatakan ; “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
f.       Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Psal 30 ayat (1) UUd 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebi lanjut dilalakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tanu 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
g.      Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga mnnegara berhak mendapat pengajarann. Untuk itu, UUD 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 ayat (2)).
h.      Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”.
i.        Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat ,mmenyatakan :
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.  Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
c.   Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
 6. Pemahaman tentang Demokrasi 
a. Konsep demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/ untuk rakyat (demos). 
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian sistem Pemerintahan Negara  
1) Bentuk Demokrasi 
  • Pemerintahan Monarki 
  • Pemerintahan Republik
2) Kekuasaan dalam Pemerintahan 
3) Pemahaman Demokrasi di Indonesia 
4) Prinsip dasar Pemerintahan Republik Indonesia
5) Beberapa rumusan Pancasila
6)Struktur Pemerintahan Republik Indonesia 

7. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia 
Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948. Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Univeral tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.

8. Keranngka dasar Kehidupan Nasional meliputi Keterikatan antara Falsafah, Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. 
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
b. pancasila sebagai landasan Idil Negara

9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai kebenaran yg hakiki dan harus diperjuangkan oleh Negara harus menjadi muatan dalam UUD berdirinya sebuah Negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian pancasila merupakan ideologi Negara.

b. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

c. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi  

d. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita-cita dan Ideologi Negara

e. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia 

f. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik 

10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara 
a. Situasi NKRI terbagai dalam periode-periode 
b. Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik 
c. Peroide orde baru dan periode reformasi 

 Sumber : Fotokopian dari Dosen :)

0 comments:

Post a Comment

 

Amalia Trisnasari R Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos