A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi
yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah banngsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era
perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian
kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan
zamannya.
2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan
Kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan domaksud agar kita memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila.
b. Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalan untuk menumbuhkan
wawsan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan banga, Wawassan Nusantara, serta Ketahanan Nasuonal
dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara RI harus menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan
Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan waga negara dalam hal persahabatan,
pengertian antarbangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap
serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, Wawassan Nusantara
dan Ketahanan Nsional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilan (MPR)
menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta harkat dan
martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu
membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan
Pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa"
e. Kompetensi yang Diharapkan
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,
warga negara NKRI diharapkan mampu : “Memahami,menganalisis, dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
B. Pemahaman tantang Bangsa, Negara, hak dan Keawajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi (HAM) dan Bela Negara
B. Pemahaman tantang Bangsa, Negara, hak dan Keawajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi (HAM) dan Bela Negara
1. Pengertian dan
Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri.
b. Pengertiam dan Pemahaman Bangsa dan Negara
1) Pengertian Negara
Negara adalah suatau organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut
2) Teori Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam
- Teori Ketuhanan
- Teori Perjanjian
3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa
penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas Negara atau
wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4) Unsur Negara
- Bersifat Konstitusif
- Bersifat Deklaratif
5) Bentuk Negara
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary
state) dan Negara serikat (federation).
2. Negara dan Warga Negara dalam sistem,
Kenegaraan Indonesia
Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,
pemerintahan, penduduk sebagai warga negara dan pengakuan dari negara lain
sudah di penuhi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang
bagaimana terbentuknya bangsa, di masa sekelompok manusia yang berada di
dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang
mawadahi bangsa. Bangsa teresebut merasakan pentingnya keberadaan Negara,
sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya
Negara melalui upaya bela Negara.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga Negara telah di
amanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut :
1)
Pasal 26, ayat 1 yang menjadi warga
Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bagsa lain yang
disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2)
Pasal 27, ayat (1) segala
warga Negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahabn itu dengan tidak ada kecualinya. Pada
ayat (2). Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3)
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebaginya ditetapkan dengan
undang-undang.
4)
Pasal 30, ayat (1) Hak Dan
Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lannut diatur dengan undang-undang.
5. Hubungan Warga Negara
dan Negara
a. Siapakah Warga Negara?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa
saja yang termasuk warga negaraRepublik Indonesia. Pasal ini dengan tegas bahwa
yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain, misalnya bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Reupublik
Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik inonesia
menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di
hadapan hukum dan pemerintahan.
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi
Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
menyatakan bahwa tiap-tiap wrga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
d. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak
warga Negara dan pendudukan untuk berserikat dan berkumpul, mmngeluarkan
pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebaginya.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUd 1945
m,enyatakan : “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha esa”. Selanjutnya
penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha esa. Ayat (2) menyatakan ; “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Psal 30 ayat (1) UUd 1945 menyatakan
hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan
Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebi lanjut dilalakukan
dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20
Tanu 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan Negara yang antara lain
mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945
menetapkan bahwa tiap-tiap warga mnnegara berhak mendapat pengajarann. Untuk
itu, UUD 1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 ayat
(2)).
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah
hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945
memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul
sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama
dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di
seluruh Indonesia”.
i. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur
kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat ,mmenyatakan :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.
b. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara.
c. Bumi
dan air kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah
bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/ untuk rakyat (demos).
b. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian
sistem Pemerintahan Negara
1) Bentuk Demokrasi
- Pemerintahan Monarki
- Pemerintahan Republik
2) Kekuasaan dalam
Pemerintahan
3) Pemahaman Demokrasi di
Indonesia
4) Prinsip dasar Pemerintahan
Republik Indonesia
5) Beberapa rumusan Pancasila
6)Struktur Pemerintahan Republik
Indonesia
7. Pemahaman Tentang Hak
Asasi Manusia
Didalam Mukadimah
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan
diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A
(III) tanggal 10 desember 1948. Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB
menyatakan Deklarasi Univeral tentang Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu
pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara.
8. Keranngka dasar
Kehidupan Nasional meliputi Keterikatan antara Falsafah, Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
a. Konsepsi Hubungan antara
Pancasila dan Bangsa
b. pancasila sebagai landasan Idil
Negara
9. Landasan Hubungan UUD
1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai kebenaran yg
hakiki dan harus diperjuangkan oleh Negara harus menjadi muatan dalam UUD
berdirinya sebuah Negara. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan UUD
1945. Dengan demikian pancasila merupakan ideologi Negara.
b. UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
c. Implementasi konsepsi UUD 1945
sebagai landasan konstitusi
d. Konsepsi pertama tentang
Pancasila sebagai cita-cita dan Ideologi Negara
e. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi
perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia
f. Konsepsi UUD 1945
dalam infrastruktur politik
10. Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI terbagai dalam
periode-periode
b. Pada periode lama bentuk ancaman
yang dihadapi adalah ancaman fisik
c. Peroide orde baru dan
periode reformasi
Sumber : Fotokopian dari Dosen :)
0 comments:
Post a Comment