Thursday, April 4, 2013

BAB 2

Posted by Amalia's at 9:31 PM 0 comments


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Latar belakangnya ialah diadakannya kewarganegaraan adalah:
1)      Bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. yang terdiri dari :
a.      UU Nomor 2 tahun 1989 (sistem pendidikan nasional)
b.      Perjalanan penting sejarah Bangsa Indonesia:
·         Era sebelum dan selama penjajahan
·         Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
·         Era pengisian kemerdekaan
c.       Semangat perjuangan bangsa
1
d.      Globalisasi, yg ditandai…
·         Kuatnya pengaruh pembangunan lembaga kemasyarakatan Internasional
·         Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dalam menghadapi globalisasi & menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan kita perlu perjuangan non fisik sesuai bidang profesi masing-masing.
2)      Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik.


2
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi penerus. Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

3
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan:
1.      Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional & bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
2.      Jiwa politik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pd sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
3.      Pengertian Bangsa dan Negara
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan Seni.
Bangsa
§  Bangsa adalah Orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
4
§  Bangsa adalah Kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama & menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg disebut nusantara Indonesia.
Negara
§  Negara adalah Suatu organisasi dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
§  Negara adalah Satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.









5
BAB II
PERMASALAHAN
I.            Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian hak, kewajiban, dan warga negara ?
2.     Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia ?
3.     Apa hak dan kewajiban warga Negara sebagai anggota masyarakat ?
4.     Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban warga negara?















6
BAB III
PEMBAHASAN
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.    Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang mulai sejak era sebelumnya dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan sehingga menimbulkan kondisi dan tuntunan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi yang berbeda ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
B.     Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.       Hakikat Pendidikan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarka pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.      Kemampuan Warga Negara
Suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks)
7
yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa. Nilai dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa.
C.     Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara.
D.    Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui majelis perwakilanya (MPR), menyatakan bahwa : “Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik , mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan.”
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditingkatkan.

8
E.     Kompetensi yang Diharapkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pkerjaan tertentu.
Pendidikan Kewaganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1)      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2)      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)      Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4)      Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
F.      Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara.
1.      Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.       Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia
9
Edisi Kedua, Depdikbud,halaman 89). Dengan demikian Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah : Nusantara/Indonesia.
2.      Pengertian dan Pemahaman Negara
a.       Pengertian Negara
a)      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b)      Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu permerintah melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
b.      Teori Terbentuknya Negara
a)      Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:
Kondisi Alam              Tumbuhan manusia              Berkembangnya Negara.
b)      Teori Ketuhanan. (Islam+Kristen)              segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c)      Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
c.       Unsur Negara
a)      Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsure perairan tidak mutlak). Rakyat
10
atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b)      Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhmpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
d.      Bentuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
G.    Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
NKRI adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasik dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional (global). NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
H.    Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa,
11
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Upaya dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak atau perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara : bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/”Tuhan” disebut Agama : bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi : bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungannya, sesama, dan alam sekitarnya disebut Sosial : bangsa yang mau behubungan dengan kekuasaan disebut Politik : bangsa yang mau hidup aman tentram dan sejahtera dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
Pertama. Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
Kedua. Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya priklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.
Ketiga. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur.
Empat. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima. Religiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa
12
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
I.       Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada Pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut :
1.      Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.      Pasal 27, Ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukan di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.      Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,
4.      Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
J.       Hubungan Warga Negara dan Negara
a.       Siapakah warga Negara ?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
13
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tunggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara juga ditetapkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 2).
b.      Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan.
Pasal 27 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.       Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan.
d.      Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain :
1.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawarahan/Perwakilan rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980.

14
2.      Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975.
Sedangkan hak mengungkapkan pikiran secara lisan, tertulis, dan sebagainya dalam pasal 28 UUD 1945, terutama untuk media pers, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967 yang menetukan bahwa pers Indonesia pada dasarnya adalah bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus bertanggung jawab.
e.       Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.
f.       Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewaiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-Undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat.
g.      Hak mendapatkan Pengajaran
Sistem Pendidikan Nasional diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 yang menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur
15
pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah.
h.      Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
i.        Kesejahteraan Sosial.
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas ayat menyatakan :
a.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.





16
BAB IV
KESIMPULAN dan SARAN
1.      Kesimpulan
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara. Contohnya secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir, pola sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
2.      Saran
Pendidikan kewarganegaraan perlu dipertahankan penerapannya pada semua tingkat dari jenjang pendidikan karena pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian warga Negara untuk menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia dan kita sebagai masyarakat warga Indonesia harus tau hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia seperti apa dan bagaimana melaksanakannya jadi kita harus paham betul serta tau proses hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
iii
Daftar Pustaka
 

Amalia Trisnasari R Copyright © 2012 Design by Antonia Sundrani Vinte e poucos