BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kewarganegaraan merupakan
keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang
demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang
dianggotainya.
Latar belakangnya ialah diadakannya kewarganegaraan adalah:
1) Bahwa semangat perjuangan bangsa
yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang
profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa
sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku
yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam
rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. yang terdiri dari :
a. UU Nomor 2 tahun 1989 (sistem pendidikan
nasional)
b. Perjalanan penting sejarah Bangsa
Indonesia:
·
Era sebelum dan selama penjajahan
·
Era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
·
Era pengisian kemerdekaan
c. Semangat perjuangan bangsa
1
d. Globalisasi, yg ditandai…
·
Kuatnya pengaruh pembangunan lembaga kemasyarakatan
Internasional
·
Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Dalam menghadapi globalisasi & menatap masa depan untuk
mengisi kemerdekaan kita perlu perjuangan non fisik sesuai bidang profesi
masing-masing.
2) Pendidikan di Indonesia diharapkan
dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen
kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern.
Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada
semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk
membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga
masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI), Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1998]. Komitmen yang
kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk
memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan
dengan bentuk Republik.
2
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. [Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945]. Dalam perkembangannya sejak Proklamasi 17
Agustus 1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah
mengalami berbagai peristiwa yang mengancam keutuhan negara. Untuk itu
diperlukan pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat serta konsisten
terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Konstitusi Negara Republik Indonesia perlu ditanamkan kepada
seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai generasi
penerus. Indonesia harus menghindari sistem pemerintahan otoriter yang memasung
hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kehidupan yang demokratis di
dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, masyarakat, pemerintahan,
dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami,
diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip
demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan
terhadap hak azasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup,
tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta
sikap dan perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3
Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata
pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang
cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan:
1.
Bahwa pendidikan nasional yg berakar pada kebudayaan Bangsa
Indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat
bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME, berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan
masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional
& bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
2. Jiwa politik, rasa cinta tanah air,
semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pd sejarah bangsa, dan
sikap menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak dipupuk
melalui pendidikan kewarganegaraan.
3.
Pengertian
Bangsa dan Negara
Untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah
air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan
menguasai IPTEK dan Seni.
Bangsa
§ Bangsa adalah Orang-orang yang
memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa dan sejarah serta
berpemerintahan sendiri.
4
§ Bangsa adalah Kumpulan manusia yang
terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa
Indonesia adalah sekelompok manusia yg mempunyai kepentingan yg sama &
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses dalam satu wilayah yg
disebut nusantara Indonesia.
Negara
§ Negara adalah Suatu organisasi dari
sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
§ Negara adalah Satu perserikatan yang
melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
5
BAB II
PERMASALAHAN
I.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
hak, kewajiban, dan warga negara ?
2.
Siapa saja yang
bisa dikatakan sebagai warga negara Indonesia ?
3.
Apa hak dan
kewajiban warga Negara sebagai anggota masyarakat ?
4.
Pasal berapa
pada UUD 1945 yang membahas tentang hak dan kewajiban warga negara?
6
BAB III
PEMBAHASAN
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.
Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang
sejarah bangsa Indonesia yang mulai sejak era sebelumnya dan selama penjajahan,
kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga era pengisian kemerdekaan sehingga menimbulkan kondisi dan tuntunan yang
berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi yang berbeda ditanggapi oleh bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa
tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan
semangat kebangsaan.
B.
Kompetensi yang
Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
a.
Hakikat
Pendidikan
Masyarakat dan
pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan
generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan
bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). Karena itu,
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran
bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku
sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarka pancasila. Semua itu
diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Kemampuan
Warga Negara
Suatu negara sangat memerlukan
pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks)
7
yang berlandaskan
nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan
bangsa. Nilai dasar Negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan
warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di
Indonesia. Tujuan
utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa.
C.
Menumbuhkan
Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara
Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang
merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan warga negara.
D.
Dasar
Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia,
melalui majelis perwakilanya (MPR), menyatakan bahwa : “Pendidikan Nasional
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif.
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik , mempertebal rasa cinta
tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran
pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi
ke masa depan.”
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan
isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur,
jenis, dan jenjang pendidikan. Itu
berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan
tinggi harus terus menerus ditingkatkan.
8
E.
Kompetensi
yang Diharapkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan
usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan
oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Kompetensi diartikan
sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus
dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang
pkerjaan tertentu.
Pendidikan
Kewaganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1)
Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2)
Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)
Rasional, dinamis, dan
sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
4)
Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan
negara.
F.
Pemahaman tentang
Bangsa, Negara, Hak, dan Kewajiban Warga Negara.
1.
Pengertian dan
Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.
Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia
9
Edisi Kedua,
Depdikbud,halaman 89). Dengan demikian Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa
serta berproses di dalam satu wilayah : Nusantara/Indonesia.
2.
Pengertian
dan Pemahaman Negara
a.
Pengertian Negara
a)
Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu
wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
b)
Negara adalah satu
perserikatan yang melaksanakan satu permerintah melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial.
b.
Teori Terbentuknya
Negara
a)
Teori Hukum Alam.
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles:
Kondisi Alam Tumbuhan manusia
Berkembangnya Negara.
b)
Teori Ketuhanan.
(Islam+Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c)
Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
c.
Unsur Negara
a)
Bersifat
Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara
tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal
ini unsure perairan tidak mutlak). Rakyat
10
atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b)
Bersifat
Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya
tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhmpunan bangsa-bangsa,
misalnya PBB.
d.
Bentuk Negara
Sebuah negara dapat
berbentuk Negara kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
G.
Negara dan Warga Negara
dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
NKRI adalah negara
berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasik dan menjadi anggota
PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain
di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena kehidupan
di NKRI tidak dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional
(global). NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban
negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap
negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya
pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin
sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya. Negara juga wajib melindungi hak
asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan
internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang
berlaku di Negara Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.
H.
Proses Bangsa yang
Menegara
Proses bangsa yang
menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa,
11
dimana sekelompok
manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Upaya dapat
terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak atau perilaku
bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara : bangsa
yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan
penciptanya/”Tuhan” disebut Agama : bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi : bangsa yang mau berhubungan dengan
lingkungannya, sesama, dan alam sekitarnya disebut Sosial : bangsa yang mau
behubungan dengan kekuasaan disebut Politik : bangsa yang mau hidup aman
tentram dan sejahtera dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Bangsa Indonesia
menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut :
Pertama.
Terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak
sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran
khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
Kedua.
Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang
kemerdekaan. Adanya priklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai”
bernegara.
Ketiga.
Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya
pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju
keadaan merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur.
Empat.
Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan
golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang
golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
Kelima.
Religiositas yang tampak pada terjadinya negara menunjukkan kepercayaan bangsa
12
Indonesia terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi
pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu
bahwa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang
(pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
I.
Pemahaman Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 Bab X,
pasal tentang Warga Negara telah diamanatkan pada Pasal 26, 27, 28 dan 30,
sebagai berikut :
1.
Pasal 26, Ayat (1) yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga Negara. Pada ayat
(2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.
Pasal 27, Ayat (1)
segala warga negara bersamaan dengan kedudukan di dalam hukum dan pemerintah
wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya. Pada
ayat (2), tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
3.
Pasal 28, kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang,
4.
Pasal 30, ayat (1) Hak
dan Kewajiban Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2)
menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
J.
Hubungan Warga Negara
dan Negara
a.
Siapakah warga Negara ?
Pasal 26 ayat (1)
mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini
dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa
13
Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab
yang bertempat tunggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya,
bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh
undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara juga
ditetapkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 2).
b.
Kesamaan Kedudukan
dalam Hukum dan Pemerintahan.
Pasal 27 menyatakan
tentang kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban
warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian.
c.
Hak Atas Pekerjaan dan
Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan
social dan kerakyatan.
d.
Kemerdekaan Berserikat
dan Berkumpul
Pasal 28 UUD 1945
menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya. Pelaksanaan
pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain :
1.
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang
Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawarahan/Perwakilan rakyat
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1980.
14
2.
Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1985 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975.
Sedangkan
hak mengungkapkan pikiran secara lisan, tertulis, dan sebagainya dalam pasal 28
UUD 1945, terutama untuk media pers, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1967 yang menetukan bahwa pers Indonesia pada dasarnya adalah
bebas untuk mengeluarkan pikirannya, namun harus bertanggung jawab.
e.
Kemerdekaan Memeluk
Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD
1945 menyatakan : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat (2)
menyatakan : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.
f.
Hak dan Kewajiban
Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD
1945 menyatakan hak dan kewaiban setiap warga Negara untuk ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut
dilakukan dengan undang-undang. Undang-Undang dimaksud adalah Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara
lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat.
g.
Hak mendapatkan
Pengajaran
Sistem Pendidikan
Nasional diatur dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 yang menetapkan bahwa
penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu jalur
15
pendidikan sekolah dan
jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang
dan berkesinambungan. Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan
pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah.
h.
Kebudayaan Nasional
Indonesia
Pasal 32 menetapkan
bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
i.
Kesejahteraan Sosial.
Pasal 33 dan 34 UUD
1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas ayat menyatakan
:
a.
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b.
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
16
BAB IV
KESIMPULAN dan SARAN
1.
Kesimpulan
Kewarganegaraan memiliki kemiripan
dengan kebangsaan. Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara. Contohnya secara
hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki
hak berpartisipasi dalam politik. Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik
tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Proses bangsa yang bernegara adalah
memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia
didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa
trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran
utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat
terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir, pola sikap & tindak perilaku
bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.
2.
Saran
Pendidikan
kewarganegaraan perlu dipertahankan penerapannya pada semua tingkat dari
jenjang pendidikan karena pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan
kontribusi yang sangat besar dalam membentuk kepribadian warga Negara untuk
menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai karakter bangsa Indonesia dan kita
sebagai masyarakat warga Indonesia harus tau hak dan kewajiban kita sebagai
warga negara Indonesia seperti apa dan bagaimana melaksanakannya jadi kita
harus paham betul serta tau proses hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
iii
Daftar Pustaka