PT
Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai
suatu entitas bisnis diwajibkan untuk dapat mematuhi asas - asas tata
kelola perusahaan yang baik (Good Governance) di dalam menjalankan
kegiatan usahanya. Dilandasai oleh satu keyakinan bahwa Saat ini PHE telah mengalami
perubahan yang fundamental salah satunya adalah status badan hukum Perseroan
yang terikat Undang-Undang No.40 Yahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk
dapat menunjang kelancaran dan keamanan operasi maka perusahaan berdasarkan
Undang-Undang Perseroan Terbatas diwajibkan untuk melakukan kegiatan tanggung
jawab sosial perusahaan dan lingkungan atau yang sering CSR
PHE 3 tahun terakhir.pdfdiinterpretasikan dewasa ini dengan Corporate
Social Responsibility (CSR). Agar kegiatan ini tidak hanya merupakan
kewajiban Perusahaan semata tetapi dapat menjadi suatu kegiatan yang
memiliki dampak pada masyarakat, maka kegiatan tersebut perlu dilaksanakan
secara terintegrasi baik oleh PHE maupun Anak Perusahaan.
Corporate
Social Responsibility ( CSR )
adalah fungsi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sosialnya dan
lingkungan perusahaan. Sehingga Program-program CSR yang dibuat adalah kegiatan
yang baik disusun berdasarkan rencana kerja selama kurun waktu tertentu maupun
proposal/surat penawaran kerja sama yang sesuai dengan program kerja dan telah
disetujui pimpinan. Mereka yang disebut sebagai penerima program CSR adalah
pihak yang menikmati atau menerima program-program CSR. Maka dari itu, yang
bisa menjadi Calon Penerima Bantuan dari Program CSR PHE
adalah masyarakat/ instansi/ lembaga dll yang mengajukan rencana kerja
(proposal) dan memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan
telah melalui proses seleksi (evaluasi) oleh fungsi CSR. Proposal disini
didefinisikan sebagai permohonan kerjasama atau bantuan yang diajukan oleh
pemohon (masyarakat/Lembaga/Instansi dll) kepada Perusahaan.
Kegiatan
CSR ini dijalankan di Wilayah Operasi Perusahaan, dimana PHE menjadi operator.
Dan yang menjadi batasan wilayah kegiatannya dibagi menjadi :
1.
Wilayah Operasi Ring I : Area
geografis yang berpotensi terkena dampak kegiatan operasi perusahaan dengan
radius kurang lebih 0-5 km.
2.
Wilayah Operasi Ring II : Area
administratif desa/kelurahan yang berpotensi terkena dampak kegiatan operasi
perusahaan.
3.
Wilayah Operasi Ring IIII : Area
diluar Ring I dan Ring II berdasarkan penugasan pimpinan.
Semua Kegiatan Corporate
Social Responsibility (CSR) PHE, didasarkan pada :
Undang-Undang No.19 Tahun 2003
tentang BUMN.
- Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
- Keputusan Menteri BUMN No.
KEP-117/M-BUMN/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktek Good
Coprporate Governance (GCG).
- Anggaran dasar PT. PERTAMINA
HULU ENERGI beserta perubahanya.
Kegiatan CSR diklasifikasikan
menjadi 2 (dua) yaitu CSR terprogram dan CSR tidak terprogram.
- CSR terprogram adalah kegiatan
CSR yang disusun/dilaksanakan berdasarkan rencana kerja kurun waktu
tetentu
- CSR tidak terprogram adalah
kegiatan CSR yang dilaksanakan berdasarkan proposal yang diajukan oleh
pihak ketiga yang tidak sesuai dengan program kerja dan kriteria atau
kegiatan dari adanya kejadian yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya,
misalnya bencana alam
Kegiatan
CSR dapat dilaksanakan oleh PHE, Anak Perusahaan dan PT Pertamina (Persero):
1.
PT Pertamina (Persero)
- Kegiatan CSR mencakup 4 (empat)
bidang yaitu Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, Infrastruktur, dan Bencana
alam.
- Pelaksanaan kegiatan CSR
ditinjau dari segi cakupanya merupakan kegiatan yang memiliki skala
nasional dan dapat meningkatkan citra positif Pertamina
(Persero) di mata stakeholder .
- Kegiatan CSR harus terintegrasi
dengan pelaksanaan kegiatan di wilayah operasi Pertamina Hulu Energi.
2.
PT Pertamina Hulu Energi
- Kegiatan CSR PHE dilakukan
secara sinergi dengan program CSR anak perusahaan dan PT Pertamina
(Persero) untuk dilaksanakan di sekitar wilayah operasi.
- Kegiatan CSR mencakup 4 (empat)
bidang Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, Infrastruktur, dan Bencana alam.
3. Anak Perusahaan
- Pelaksanaan kegiatan CSR di
Anak Perusahaan disesuaikan dengan kebutuhan di daerah operasi dan mengacu
pada Bidang yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero).
- Pelaksanaan kegiatan CSR Anak
Perusahaan dilakukan selaras dengan kegiatan CSR PHE.
- Anak Perusahaan dapat
mengajukan program kegiatan / program kerja unggulan kepada PHE sesuai
dengan kebutuhan di wilayah operasi yang memiliki nilai tambah tinggi
bagi masyarakat selain kegiatan CSR PHE dan PT Pertamina
(Persero) yang tidak dibiayai oleh Pemerintah (BPMIGAS) melalui dana Non
Cost Recovery.
Ruang
lingkup kegiatan CSR meliputi
1.
Bidang Pendidikan
- Memberikan akses terhadap
pendidikan dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan masyarakat luas
secara selektif.
- Meningkatkan kualitas
pendidikan secara prioritas disekitar wilayah operasi dan masyarakat luas
secara selektif.
- Meningkatkan tata kelola
pendidikan yang baik.
2.
Bidang Kesehatan
- Menurunkan tingkat kematian ibu
dan anak (balita) dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan
masyarakat luas secara selektif.
- Meningkatkan gizi anak (balita)
dengan prioritas di sekitar wilayah operasi dan masyarakat luas.
- Meningkatkan kesehatan
masyarakat dengan prioritas disekitar wilayah operasi dan masyarakat luas
secara selektif.
3.
Bidang Lingkungan
- Meminimalisasi dampak negatif
terhadap lingkungan akibat kegiatan operasi perusahaan.
- Mendukung konservasi dan
kelestarian lingkungan hidup.
- Mendukung pengembangan energi
alternatif.
4.
Bidang Sarana dan Prasarana Umum dan Bencana Alam.
- Melakukan pembangunan dan
perbaikan sarana prasarana umum sesuai peruntukkan dan kebutuhan,
khususnya masyarakat sekitar wilayah kerja operasi perusahaan dan
masyarakat luas secara selektif.
5.
Bidang Sarana dan Prasarana Umum dan Bencana Alam.
- Melakukan pembangunan dan
perbaikan sarana prasarana umum sesuai peruntukkan dan kebutuhan,
khususnya masyarakat sekitar wilayah kerja operasi perusahaan dan
masyarakat luas secara selektif. Penanggulangan kejadian tanggap
darurat baik kepada masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaan
maupun masyarakat luas.
- Mengurangi dampak buruk
terjadinya bencana alam.
- Melakukan rehabilitasi daerah
korban bencana alam dalam bentuk pembangunan sarana prasarana umum baik
masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaan maupun masyarakat
luasMengantisipasi dan melakukan sosialisasi peringatan dini bahaya
bencana alam, bagi masyarakat disekitar wilayah kerja perusahaan dan
masyarakat luas secara selektif.
untuk Gunadarma Mengenai Kegiatan CSR
Untuk
kegiatan CSR di Universitas Gunadarma, sudah pernah mengadakan kegiatan CSR
sendiri. Karena universitas tersebut selalu mengadakan kegiatan – kegiatan yang
bermanfaat bagi masyarakat sekitar, misalnya bakti sosial terhadap korban
bencana atau masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan dan pemberian
beasiswa bagi mereka yang tidak mampu.
Tidak
hanya itu, masyarakat sekitar kampus juga bisa merasakan efek positifnya yaitu
dengan memaanfaatkan lahan untuk usaha yang dibutuhkan oleh mahasiswa pada umumnya.
Karena potensi untuk membuka usaha seperti fotocopy, warnet, warteg, rental,
dll di lingkungan kampus sangatlah besar. Hal ini yang mendorong kepada
masyarakat untuk bisa berinovasi dan berkreasi guna mewujudkan iklim usaha yang
mempunyai daya saing di lingkungan sekitar Universitas Gunadarma.
Sumber :